Lagi rame nih membahas mengenai soal IMEI di kemenperin dan bagaimana jika IMEI tidak terdaftar? Apakah ponsel Anda tidak dapat digunakan lagi? Banyak sekali yang menanyakan akan hal itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kemenkominfo akan membuat kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diterbitkan 17 Agustus 2019 mendatang dan itu sangat membuat kekhawatiran masyarakat soal nasib ponsel yang sudah dibeli tapi IMEI tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kebijakan ini memang masih dikaji dan perlu pertimbangan yang matang untuk menentukannya. Sebenarnya banyak manfaat dari kebijakan ini, salah satunya agar dapat menghindari smartphone ilegal atau Black Market. Akan tetapi juga membingungkan jika yang sudah terlanjur membeli hp tersebut, bagaimana nasibnya?
Ada beberapa pilihan yang dikaji oleh pemerintah terkait ponsel yang memiliki IMEI tidak terdaftar di Kemenperin, kebijakan ini katanya hanya berlaku bagi ponsel yang dibeli setelah penetapan regulasi IMEI, jika sebelumnya Anda sudah terlanjur membeli ponsel ilegal atau BM maka tetap dapat digunakan dengan masa pakai yang ditentukan, karena peraturan tersebut sifatnya berlaku ke depan bukan ke belakang.
Apa saja pilihan jika imei tidak terdaftar?
1. Jika ada penjual ponsel ilegal atau BM, kemudian ponsel tersebut memiliki IMEI yang belum terdaftar di Kemenperin, maka harus segera didaftarkan secara mandiri ke Kemenperin agar tidak terjadi kerugian jika ponsel tersebut diblockir.
2. Kebanyakan ponsel yang masuk ke Indonesia dengan IMEI tidak terdaftar biasanya berasal dari barang Black Market, maka diharuskan didaftarkan terlebih dahulu dan kemudian membayar pajak. Jika nanti memang dikenakan pajak, maka ada kemungkinan aplikasi khusus membayar pajak tertentu.
3. Bagi yang membeli ponsel di luar negeri juga bisa langsung mendaftarkan ke SIBINA (System Informasi Basisdata IMEI Nasional) karena barang tersebut memang tidak terdaftar sebagai barang impor maupun produksi dalam negeri.
4. Untuk ponsel yang digunakan para turis asing dan diplomat kemungkinan akan dibuatkan daftar pengecualian atau disebut dengan exception list.
Keterangan:
Maksud dari ponsel yang diblokir itu layanannya, bukan berarti tidak dapat menggunakan hp sama sekali. Kalau pasang SIM card asing masih bisa digunakan, tapi akan berlaku tarif roaming.
Nah, seperti itulah beberapa pilihan yang akan diberlakukan oleh pemerintah terkait dengan regulasi IMEI. Semoga pemerintah dapat mempertimbangkan hasil yang tepat tanpa merugikan banyak masyarakat kecil terutamanya.
Untuk melihat apakah imei Anda sudah terdaftar di Kemenperin atau tidak, bisa kunjungi https://imei.kemenperin.go.id/ dan silahkan masukkan nomer IMEI Anda, untuk mengecek IMEI silahkan klik *#06# pada ponsel Anda.