Cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai sebenarnya bisa gak sih? Karena banyak yang menjual jasa tersebut. Mari kita simak lebih jelasnya agar tidak mudah tertipu.
Jika Anda baru saja membeli ponsel dari luar negeri, Anda perlu mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) ke Bea Cukai agar ponsel Anda dapat digunakan di Indonesia. Bagaimana jika tidak di daftarkan? Saya pastikan 100% tidak akan dapat digunakan untuk jaringan di Indonesia.
Banyak penjual ponsel dari luar negeri terutama iPhone, Google Pixel, Sony dan merk lainnya yang tidak resmi di Indonesia dijual di beberapa marketplace dengan harga yang murah-murah dan kebanyakan barang refurbished (sudah pernah ganti part), udah gitu tidak di daftarkan di website Bea Cukai.
Untuk pembeli awam pastinya banyak yang tergiur dengan harga murah, namun setelah digunakan beberapa bulan pasti jaringan akan hilang atau terblokir, baru penyesalan datang di belakang. Apalagi habis itu nyari cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai dan menemukan jasanya yang ternyata penipu, malah semakin apes.
Oleh karena itu sebaiknya membeli ponsel luar negeri yang sudah terdaftar Bea Cukai, cara ceknya cukup mudah dengan memasukkan IMEI ponsel tersebut ke website Bea Cukai, jika memang terdaftar pasti akan ada penjelasan bahwa ponsel tersebut telah terdaftar.
Cara Daftar IMEI hp Luar Negeri
Jika Anda berencana atau baru saja membeli ponsel dari luar negeri maka jangan lupa untuk mendaftarkan ke Bea Cukai terlebih dahulu dengan cara daftar IMEI hp luar negeri seperti langkah-langkah berikut ini.
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:- Paspor atau KTP
- Bukti pembelian ponsel (invoice)
- Nomor IMEI ponsel (biasanya tertera di kotak ponsel atau dapat dilihat dengan menekan *#06# pada ponsel)
- Kunjungi Situs Resmi Bea Cukai
Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/imei. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil. - Buat Akun
Jika Anda belum memiliki akun, klik pada tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda yang benar dan lengkap. - Login ke Akun Anda
Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan email dan password yang telah Anda daftarkan. - Pilih Menu “Registrasi IMEI”
Setelah berhasil login, cari dan pilih menu “Registrasi IMEI”. Menu ini biasanya terdapat pada dashboard utama atau di bagian layanan. - Isi Formulir Registrasi IMEI
Isi formulir registrasi IMEI dengan data yang diminta, seperti:- Nomor IMEI
- Merek dan model ponsel
- Bukti pembelian
- Data diri sesuai dengan paspor atau KTP
- Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen pendukung seperti paspor atau KTP dan bukti pembelian ponsel. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan dapat dibaca. - Cek Kembali dan Kirim
Sebelum mengirim formulir, pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar. Setelah yakin, klik tombol “Kirim”. - Tunggu Verifikasi
Setelah mengirim formulir, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari Bea Cukai. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau di dashboard akun Bea Cukai Anda jika pendaftaran IMEI Anda telah berhasil. - Bayar Pajak Jika Diperlukan
Jika ponsel yang Anda beli dari luar negeri melebihi batas nilai yang ditetapkan oleh Bea Cukai, Anda mungkin perlu membayar pajak. Pastikan untuk membayar pajak yang diperlukan agar pendaftaran IMEI Anda dapat diselesaikan. - Aktifkan Ponsel Anda
Setelah pendaftaran IMEI disetujui dan pajak (jika ada) sudah dibayar, Anda dapat mengaktifkan ponsel Anda dan mulai menggunakannya dengan kartu SIM Indonesia.
Cara Daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai, Apakah Bisa?
Jadi, kesimpulannya cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai tidak akan bisa, jika ada yang mengaku-ngaku bisa mendaftarkan IMEI ponsel tersebut dapat dipastikan penipuan, maka waspadalah. Kalau tidak nipu sepertinya IMEI Anda hanya di daftarkan dengan IMEI turis, jadi 3 bulan jaringan akan terblokir kembali.
Mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai merupakan langkah penting agar ponsel yang dibeli dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia. Dengan mengikuti cara daftar IMEI hp luar negeri di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan pendaftaran IMEI secara online melalui situs resmi Bea Cukai.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda terhindar dari penipuan yang mengaku bahwasanya bisa cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai.