Apakah Bitcoin Sudah Legal di Indonesia?

Siapa sih yang belum mengenal Bitcoin, konon katanya investasi Bitcoin sangat menguntungkan waktu dulu, kalau sekarang bagaimana ya? Apalagi Cryptocurrency masih belum terlalu terang regulasinya di Indonesia, jadi Bitcoin apakah sudah legal di Indonesia atau masih belum juga.

Bitcoin mungkin masih banyak pertentangan di sebuah negara, karena mata uang kripto masih sangat rentan terhadap volatilitas, alias ruang lingkupnya masih sangat terbatas. Selain itu ada beberapa negara yang melegalkan Bitcoin dan sangat welcome, diantaranya yaitu Amerika Serikat, Jepang, Denmark, Rusia, Korea Selatan dan Finlandia.

Di Indonesia sendiri bagaimana kejelasan mengenai Legalitas Bitcoin?

Bank Indonesia (BI) masih melarang Bitcoin atau Crypto sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia, akan tetapi dari pihak Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memasukkan Bitcoin dan Crypto sebagai komoditas untuk diperdagangkan di bursa berjangka.

Hal itu dapat Anda lihat pada Peraturan No 5/2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Di situ ada penjelasan mengenai Cryptocurrency yang dapat diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau kripto beragun aset (crypto backed asset), jadi bukan sembarang Cryptocurrency.

Jadi, dari sini sudah faham kan mengenai legal dan tidaknya Bitcoin untuk digunakan di Indonesia?

Kesimpulannya, Bitcoin dan Cryptocurrency dapat digunakan sebagai komoditas perdagangan di bursa berjangka karena itu sudah ditentukan oleh Bappebti selaku regulator. Sedangkan sebagai alat pembayaran hukumnya dilarang seperti yang disampaikan oleh Bank Indonesia (BI).

Jika Anda tertarik untuk investasi Bitcoin atau Cryptocurrency sebaiknya berhati-hati, karena Crypto tidak tidak memiliki dasar penjualan yang jelas, berbeda dengan pasar saham. Yang mana Anda mempertaruhkan uang untuk sesuatu dapat bernilai nol.

Hal itu dapat dianalogikan, apabila sudah tidak ada lagi seseorang di dunia ini yang menerima transaksi menggunakan bitcoin, maka bitcoin Anda tidak akan ada harganya sama sekali, jadi fluktuasi dari nilai bitcoin ini benar-benar bergantung pada penawaran dan permintaan (supply and demand) dari para pengguna yang semakin hari semakin turun.

Perbedaan Bitcoin dengan Saham terlihat jelas pada bentuk kepemilikan, jika permintaan saham turun, Anda tetap memiliki barang nyata berupa komoditas ataupun hak kepemilikan perusahaan dari saham yang Anda beli. Jadi secara tidak langsung, Anda masih memiliki sesuatu yang memiliki nilai, tidak seperti bitcoin yang bisa menjadi tidak bernilai.

Jika Anda berniat ingin melakukan transaksi jual beli Cryptocurrency atau Bitcoin, silahkan baca daftar exchange Cryptocurrency terbaik di Indonesia.

Ada empat peraturan Bappebti yang melegalkan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital, berikut ini penjelasannya:

  • Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka (http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_9lpcqskp_id.pdf)
  • Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka (http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_zhwpqewx_id.pdf)
  • Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka (http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_knhj9oc2_id.pdf); dan
  • Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. (http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf)