Susahnya menjadi Warga Negara Indonesia yang tak punya e-KTP, setiap hari selalu bertanya-tanya kapan e-KTP saya jadi? Hampir kurang lebih 5 tahun lamanya dan sampai saat ini juga saya tidak mempunyai e-KTP. Berawal dari rekaman pertama sekitar tahun 2012 saya menyempatkan waktu untuk libur kerja dan melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan Ujungpangkah Kab. Gresik akan tetapi sampai saat ini pun belum jadi juga. Tak sedikit juga bolak-balik ke kantor kelurahan untuk menanyakan apakah e-KTP saya sudah selesai? Hasilnya selalu saja BELUM. Dan sampai akhirnya pihak kelurahan bilang jika e-KTP sudah selesai nanti akan diberi kabar, tapi sampai saat ini juga tidak ada kabar tentang e-KTP saya.
Untung saja untuk urusan lain yang membutuhkan identitas diri masih dapat menggunakan e-KTP lama saya meskipun sudah habis masa pakainya, akan tetapi ada banyak hal yang memang harus membutuhkan e-KTP baru yang masih aktif dan itu yang membuat saya dirugikan karena tidak mempunyai e-KTP, saya perlu bolak balik ke kantor Dispendukcapil Gresik dan membolos kerja. SIM saya juga habis masa pakainya dan tidak bisa diperpanjang kembali.
Berikut ini kerugian yang saya alami karena tidak mempunyai e-KTP.
1. SIM Saya Tidak Bisa Diperpanjang Gara-gara Tidak Punya e-KTP
Saya harus benar-benar membuat SIM lagi, karena kebijakan terbaru (yang belum banyak orang tahu) bahwa e-KTP yang telat 1 hari saja sudah tidak bisa diperpanjang dan harus membuat e-KTP yang baru ke kantor samsat. Bayangkan ke kantor samsat lagi? Saya mendapatkan SIM bukan secara mudah ataupun lewat calo, kalau kalian mendapatkan SIM secara benar pasti tahu bagaimana rasanya harus rela berhari-hari tes medis, tulis dan yang paling susah di bagian tes praktiknya karena bagian ini tak sedikit yang mengulang kembali karena gagal dalam tes praktik, belum lagi yang rumahnya jauh dari kantor samsat dan yang lagi kerja.
Waktu itu saya baru ingat kalau SIM saya akan habis besok dan saya langsung bergegas menuju samsat untuk memperpanjang SIM saya dan sampai sana ditanya mengenai e-KTP saya dan saya tidak punya karena memang belum jadi sedangkan KTP lama saya juga sudah habis masa aktifnya, kemudian saya disuruh untuk megurus surat pengganti e-KTP, akhirnya saya pulang ke rumah dan menuju kantor keluraha untu dibuatkan surat pengganti e-KTP, karena jarak rumah dengan samsat yang terlalu jauh sehingga waktu perjalanan tidak akan cukup untuk kembali ke kantor samsat dan saya memutuskan untuk datang besoknya. Setelah besoknya saya datang kembali ke kantor samsat dengan membawa surat pengganti e-KTP dan berharap akan mendapatkan SIM baru, akan tetapi saya ditolak mentah-mentah dengan keterangan SIM saya sudah terlambat untuk diperpanjang dan harus membuat ulang. Perasaan saya langsung kecewa banget dengan kasus seperti ini, kenapa kemarin tidak dibilangin kalau telat tidak bisa diperpanjang, saya kira juga tidak akan cukup waktu saya mengurus perpanjang SIM dengan waktu sehari, ya sudah saya pulang dengan hasil hampa dengan rasa kesal, kecewa sudah gitu bolos kerja lagi.
2. Tidak Bisa Mengganti Key BCA yang Terblokir Karena Tidak Punya e-KTP
Waktu itu ketika saya ingin transfer melalui internet banking dan membutuhkan key bca, tiba-tiba saja ada keterangannya lock dan muncul beberapa angka. Kemudian saya browsing mengenai key bca yang lock dan mendapatkan saran untuk langsung datang ke kantor BCA terdekat, langsung saja saya berangkan ke kantor BCA di daerah Citraland Surabaya.
Setelah sampai sana saya harus menunggu beberapa orang yang lumayan banyak juga dan waktu giliran saya ditanyai ada e-KTP? Saya bilang kalau belum jadi adanya KTP saja, pegawainya bilang tidak apa tetapi terlihat kalau KTP saya sudah habis masa aktifnya akhirnya tidak boleh digunakan harus e-KTP yang aktif dan kebetulan saya membawa surat pengganti e-KTP dari kelurahan dan saya tunjukan itu katanya ini tidak bisa digunakan harusnya dari kecamatan. Nah kan, siapa ini yang harus di salahkan dan siapa yang benar? Kenapa pihak kelurahan kemarin tidak menyuruh saya ke kantor kecamatan? Akhirnya tidak jadi ganti key bca dan pulang lagi dengan tangan kosong.
3. Surat Pengganti e-KTP dari Kecamatan Tidak Bisa Digunakan
Dari pengalaman di atas yang menyusahkan, akhirnya saya ingin mendatangi kantor kecamatan untuk meminta surat pengganti e-KTP. Tetapi saya mendapatkan kabar bahwa surat pengganti dari kecamatan tidak bisa digunakan dan disuruh langsung ke kantor Dispendukcapil, akhirnya saya langsung kesana dengan membawa KTP lama saya.
Sampai sana saya dimintai KK dan saya tidak membawa, karena belum tahu sebelumnya kalau diperlukan KK juga, akhirnya saya pulang lagi dan balik esok harinya. Jarak rumah saya ke kantor hampir sama dengan ke kantor samsat sekitar 40 menit. Dan akhirnya saya diberikan surat pengganti dari Dispendukcapil Gresik, kemudian pegawainya bilang kalau bulan November belum juga selesai nanti bisa datang kesini lagi untuk diberikan pengganti e-KTP yang seperti e-KTP entah bagaimana bentuknya itu, yang pasti saya jamin bulan November pasti belum jadi.
Entah siapa yang harus disalahkan mengenai kasus e-KTP ini? Dan kapan e-KTP saya jadi? Apalagi sekarang ini lagi ramai kasus korupsi e-KTP. Berapa banyak dosa yang mereka dapatkan sudah korupsi, menyengsarakan orang lain lagi. Pantas saja jika Bu Risma marah-marah ketika sidak proses pengurusan e-KTP di Surabaya.